• Shuffle
    Toggle On
    Toggle Off
  • Alphabetize
    Toggle On
    Toggle Off
  • Front First
    Toggle On
    Toggle Off
  • Both Sides
    Toggle On
    Toggle Off
  • Read
    Toggle On
    Toggle Off
Reading...
Front

Card Range To Study

through

image

Play button

image

Play button

image

Progress

1/30

Click to flip

Use LEFT and RIGHT arrow keys to navigate between flashcards;

Use UP and DOWN arrow keys to flip the card;

H to show hint;

A reads text to speech;

30 Cards in this Set

  • Front
  • Back

Makna Keadilan

Tidak berat sebelah/pilih kasih/pandang bulu/sewenang-wenangnya atau menempatkann sesuatu pada tempatnya. Memberikan sesuatu kpd orang lain sesuai dgn haknya.

Makna Hukum

Himpunan peraturan yg bersifat memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dan dibuat oleh badan yg berwenang. Jika dilanggar akan dikenakan sanksi.

Tujuan Hukum

Menegakkan keadilan, mengatur hak & kewajiban manusia, melindungi hak2 manusia dari kesewenang2an manusia lain, mensejahterakan masyarakat.

Peradilan Khusus

Peradilan yg mengadili perkara2 tertentu dan golongan tertentu saja.




Cth: Peradilan Militer, Peradilan Syariah, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara.

Peradilan Umum

Peradilan yg mengadili perkara2 yg bersifat umum.




Cth: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri

Apa itu mahkamah konstitusi (MK)?

Kekuasaan legislatif yg berwenang membubarkan partai politik

Sumber Hk. Formal

- Yurisprudensi


- Undang-undang


- Doktrin


- Kebiasaan


- Traktat

Sumber Hk. Material

Hukum yg isinya perintah larangan yang menjadi patokan manusia dlm bertindak

Sumber Hk. Formal

Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.

Hk. Tertulis

Undang-undang, KUHP, hukum dagang, perda, pemda, PP dll.

Pasal 37 UUD 1945

MPR berwenang utk melakukan perubahan terhadap UUD.

Hk. Berdasarkan Tempat

Gereja, nasional, internasional, asing

Hk. Asing

Hukum yg berlaku di negara lain.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945

“Negara Indonesia adalah negara hukum”

Yurisprudensi

Yurisprudensi: Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim berikutnya dalam perkara yg sama.

Keadilan Komutatif

Seseorang yg melakukan pelanggaran hukum tanpa memandang kedudukannya dia tetap dihukum sesuai dgn kesalahannya.

Pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia?

Makhamah Agung

Perbedaan antara peradilan agama dan syariah

- Agama di seluruh Indonesia ada tp syariah di Aceh saja




- Agama mengadili perkara ttg agama Islam tp syariah membahas ttg hukum2 dan syariat Islam.

Pengadilan tata usaha negara

Jika seseorang itu dirugikan oleh negara

Unsur2 Hukum

Badan yg berwenang, sanksi, memaksa, mengatur tingkah laku manusia.

Traktat bilateral

Perjanjian yg dilakukan oleh dua negara dlm masalah tertentu

Traktat multilateral

Perjanjian yg dilakukan oleh lebih dari dua negara dlm masalah tertentu.




Cth: ASEAN, PBB

Lembaga yg berwenang menentukan bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum?

Makhamah Konstitusi

Wewenang MK

- Menguji UU thd UUD 1945


- Memutuskan sengketa kewenang lembaga negara


- Pembubaran partai politik


- Ketika presiden/wapres diduga melakukan pelanggaran hukum

Undang-undang dalam arti Material?

Setiap peraturan yg dibuat oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.




Cth: UUD 1945, UU, PP

Keadilan Distributif

Memperlakukan seseorang dgn melihat jasa2nya.




Cth: Siswa SD, SMP dan SMA memakai seragam yg berbeda2.

Naik banding

Upaya hukum Jika seorang terdakwa tidak puas atas keputusan hakim di pengadilan Negeri

Kasasi

Upaya hukum Jika seorang terdakwa tidak puas atas keputusan hakim di pengadilan tinggi.

Hubungan antara keadilan dan hukum

Tujuan hukum adalah untuk mengatur hak-hak manusia. Jika hukum telah dilaksanakan dgn baik, maka tegaklah keadilan itu karena manusia telah mendapatkan haknya.

Cara seseorang dari peradilan umum bisa sampai MA?

Org yg baru #1 kali di peradilan umum akan diadili di Pengadilan Negeri. Kalau gak puas dengan keputusan hakim, maka dia bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi. Kalo belum puas jg dengan keputusan hakim, boleh kasasi ke Makhamah Agung. Tp keputusan MA adalah mutlak dan tidak boleh diganggu gugat lagi.