• Shuffle
    Toggle On
    Toggle Off
  • Alphabetize
    Toggle On
    Toggle Off
  • Front First
    Toggle On
    Toggle Off
  • Both Sides
    Toggle On
    Toggle Off
  • Read
    Toggle On
    Toggle Off
Reading...
Front

Card Range To Study

through

image

Play button

image

Play button

image

Progress

1/18

Click to flip

Use LEFT and RIGHT arrow keys to navigate between flashcards;

Use UP and DOWN arrow keys to flip the card;

H to show hint;

A reads text to speech;

18 Cards in this Set

  • Front
  • Back

Pasal 15

Rs hrs menjamin agar koordinasi serta hubungan yg baik antara seluruh tenaga di rs dapat terpelihara

Rs hrs menjamin agar koordinasi serta hubungan yg baik antara seluruh tenaga di rs dapat terpelihara

Pasal 15

Pasal 16

Rs hrs memberi kesempatan kepada seluruh tenaga rs untuk meningkatkan Dan menambah ilmu pengetahuan serta keterampilannya

Rs hrs memberi kesempatan kepada seluruh tenaga rs untuk meningkatkan Dan menambah ilmu pengetahuan serta keterampilannya

Pasal 16

Pasal 17

Rumah sakit hrs mengawasi agar penyelenggaran pelayanan dilakukan berdasarkan standar profesi yg berlaku

Rumah sakit hrs mengawasi agar penyelenggaran pelayanan dilakukan berdasarkan standar profesi yg berlaku

Pasal 17

Pasal 18

Rs berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan Dan menjaga keselamatan kerja sesuai dgn peraturan yg berlaku

Rs berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan Dan menjaga keselamatan kerja sesuai dgn peraturan yg berlaku

Pasal 18

Pasal 19

Rs hrs memelihara hubungan yg baik dgn pemilik berdasarkan nilai2, Dan etika yg berlaku di masyarakat indonesia

Rs hrs memelihara hubungan yg baik dgn pemilik berdasarkan nilai2, Dan etika yg berlaku di masyarakat indonesia

Pasal 19

Pasal 20

Rumah sakit hrs memelihara hubungan yg baik antara rumah sakit Dan menghindarkan persaiungan yg tdk sehat

Rumah sakit hrs memelihara hubungan yg baik antara rumah sakit Dan menghindarkan persaiungan yg tdk sehat

Pasal 20

Pasal 21

Rs mneggalang kerja sama dgn insyansi/badan lain di bidang kesehatan

Rs mneggalang kerja sama dgn insyansi/badan lain di bidang kesehatan

Pasal 21

Pasal 22

Rs hrs membantu kegiatan pendidikan tenaga kesahatn Dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan Dan teknologi kedokteran Dan kesehatan

Rs hrs membantu kegiatan pendidikan tenaga kesahatn Dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan Dan teknologi kedokteran Dan kesehatan

Pasal 22

Pasal 23

Rs dalam melakukan promosi pemasaran hrs bersifat informative, tdk komparatif, berpijak pada dasae yg nyata, tdk berlebihan Dan berdasarkan lose etik rs i

Rs dalam melakukan promosi penasaran hrs bersifat informative, tdk komparatif, berpijak pada dasae yg nyata, tdk berlebihan Dan berdasarkan lose etik rs i

Pasal 23